KPK masih memburu ketiga buron terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tak hanya itu, KPK ternyata juga memburu para istri ketiga buron itu.
"Pencarian DPO (daftar pencarian orang), khususnya hari ini tersangka Nurhadi dkk. Tentunya penyidik tidak hanya mencari para 3 DPO NH (Nurhadi), HS (Hiendra Soenjoto), dan RH (Rezky Herbiyono) tetapi juga para istri para tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Tin Zuraida merupakan istri Nurhadi, Riqzi Aulia Rahmi adalah anak Nurhadi yang juga istri dari Rezky Herbiyono, serta Lusi merupakan istri dari Hendra Soenjoto. Ali menyebut ketiga orang sudah tiga kali mangkir dalam panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita panggil 3 kali mangkir dari panggilan penyidik," ungkapnya.
Ali mengatakan pencarian terakhir dilakukan ke vila mewah milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Namun, ketiga buron berserta istrinya tidak ditemukan.
"Hari ini bagian dari pencarian tersebut dilakukan penggeledahan di satu tempat di villa diduga milik NH (Nurhadi) di Ciawi Bogor namun para DPO, Nurhadi dkk dan istri belum ditemukan oleh KPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.