Tersangka Suap Samin Tan Mangkir Lagi, KPK Ingatkan Kasus Rekayasa Setnov

Tersangka Suap Samin Tan Mangkir Lagi, KPK Ingatkan Kasus Rekayasa Setnov

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 22:25 WIB
Pengusaha Samin Tan tidak ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan. Samin merupakan tersangka pemberi suap pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tersangka suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan tidak memenuhi panggilan KPK. KPK menyebut Samin Tan tidak hadir karena sakit.

"Sebelumnya tanggal 5 Maret yang lalu kita sudah memanggil yang bersangkutan namun memang benar mengkonfirmasi hadir hari ini tanggal 9 Maret 2020. Namun setelah kami tunggu hari ini yang bersangkutan tersangka SMT (Samin Tan) ini tidak hadir sore hari kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Ali mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Samin Tan. Ia berharap Samin Tan kooperatif memenuhi panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian perlu kami sampaikan kepada tersangka SMT karena ini panggilan sudah kami layangkan dengan layak menurut hukum dan sudah diterima tentunya kami sampaikan agar tetap kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik KPK," ujar Ali.

Ali kemudian menyinggung kasus rekayasa Setya Novanto. Ali menyebut kala itu eks Ketua Umum Golkar itu juga beralasan sakit ketika tidak memenuhi panggilan KPK. Namun setelah ditelusuri KPK, Setya Novanto terbukti melakukan rekayasa.

ADVERTISEMENT

"Kepada pihak-pihak yang kalau kemudian sengaja melakukan penghalang terhadap penyidik KPK tentu ada konsekuensi hukumnya. Kita tahu perkara perkara terdahulu yang pernah diputus oleh pengadilan juga ketika perkara terdakwa SN (Setya Novanto) di sana ada keterangan sakit juga. Ternyata setelah ditelusuri ternyata ada rekayasa dan kesengajaan untuk menghalangi penyidikan," sebut Ali.

Untuk itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus Samin Tan tersebut. Ali mengatakan KPK akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.

"Pihak-pihak terkait dengan SMT ini tidak melakukan hal demikian tentu penyidik KPK akan bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka SMT," tuturnya.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Halaman 3 dari 2
(ibh/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads