Ahli Minta Anies Lanjutkan Lelang ERP Sesuai Putusan PTUN

Ahli Minta Anies Lanjutkan Lelang ERP Sesuai Putusan PTUN

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 19:12 WIB
Bayu Dwi Anggono
Bayu Dwi Anggono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PTUN Jakarta mencabut pembatalan lelang ERP yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera menunda lelang ulang ERP sampai ada putusan pengadilan inkrah.

"Benar bahwa putusan PTUN Jakarta memang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila pihak Pemprov DKI Jakarta mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Sesuai Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian tidak boleh dilupakan bahwa putusan PTUN Jakarta ini bukan hanya mengabulkan pokok perkara yang diajukan penggugat yaitu menyatakan batal obyek gugatan dan memerintahkan tergugat mencabut objek gugatan melainkan juga mengabulkan pengajuan penundaan berlakunya objek gugatan yang diajukan penggugat," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Dengan konstruksi ini, kata Bayu, maka benar bahwa putusan PTUN sepanjang pokok perkara yaitu batalnya objek gugatan dan pencabutan objek gugatan belum berkekuatan hukum tetap dan belum bisa dilaksanakan karena adanya banding dari Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, menurut dia, untuk amar putusan penundaan dalam putusan PTUN Jakarta ini sesuai Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) UU 5/1986 langsung berlaku meskipun ada banding.

"Karena tujuan putusan penundaan ini adalah dalam rangka untuk mencegah dideritanya kerugian oleh penggugat selama upaya hukum banding atau nantinya kasasi dilakukan oleh tergugat yaitu Pemprov DKI Jakarta," papar Bayu.

Menurut Bayu, mengingat putusan penundaan ini langsung berlaku meskipun ada upaya hukum dari Pemprov DKI Jakarta, maka tindakan mengabaikan putusan penundaan dengan tetap melakukan lelang ulang oleh Pemprov DKI Jakarta adalah tindakan sewenang-sewenang yang bertentangan dengan UU.

"Untuk itu Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah yang telah bersumpah untuk melaksanakan UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya maka harus melaksanakan putusan penundaan PTUN Jakarta yang intinya adalah memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menunda lelang ulang pengadaan barang/jasa berupa pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Bayu menerangkan.

Sikap mengabaikan putusan penundaan PTUN Jakarta juga dinilai akan merugikan Gubernur Anies Baswedan. Mengingat pengabaian terhadap putusan pengadilan oleh pejabat pemerintahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu sikap pengabaian putusan pengadilan oleh seorang gubernur akan memberikan contoh buruk bagi upaya meningkatkan budaya patuh dan taat hukum bagi warga DKI Jakarta," pungkas Bayu.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads