Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aturan soal PNS pria menikah lagi atau poligami sudah mengandung persyaratan yang lengkap. Si calon pelaku poligami, wajib meminta izin atasannya di kantor dan istri pertamanya agar pernikahan dengan istri kedua diizinkan oleh isntansi.
"Ya kalau yang kami amati, itu sudah lengkap ya, karena harus izin atasan dan izin istri, sudah itu saja," kata Tjahjo di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Tjahjo menuturkan jika parlemen hendak merubah aturan tersebut, dirinya akan bersikap terbuka. Tjahjo tak menutup celah aturan poligami PNS direvisi menjadi lebih ketat.
"Kalau memang ada DPR mengusulkan perubahan dari PP, saya kira disampaikan saja untuk lebih ketat yang bagaimana," ucap Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Penampakan Rumah Sakit di Indramayu Milik Rohadi PNS 'Tajir Melintir':
Sebelumnya, Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo mengatakan izin tambah istri di kalangan PNS pernah diatur PP 10 tahun 1983 pada zaman Presiden Soeharto. Di dalamnya PNS harus meminta izin atasan kalau mau nikah lagi.
Namun, sekarang aturan itu sudah direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Aturan mengenai izin atasan pun dihapus, kini menurut Tjahjo cukup izin istri saja.
"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi asal istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).