Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api. Satu di antaranya ditembak mati karena melawan petugas ketika hendak ditangkap.
"Dimana 3 pelaku utama yang merupakan kelompok curanmor Lampung Timur, 5 adalah joki kelompok penadah Karawang, 2 adalah si pembeli dari pada kendaraan bermotor dari hasil curanmor," jelas Kanit 1 Krimum Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sepuluh tersangka itu yakni HP (27), BS (24), AR (38), AK (34), H (27), N (28), SY (27), AF (34), AP (30) dan AY (33). Salah satu tersangka, AY tewas ditembak mati. AY juga menguasai senjata api rakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 10 tersangka itu tim melakukan tindakan tegas inisial AY, karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Herman.
Herman mengatakan para pelaku telah beraksi sejak September 2019 di wilayah Kabupaten Bekasi. Selama beraksi, kata dia, dalam satu hari para pelaku bisa mencuri sebanyak 7 unit motor.
"Di Wilayah Bekasi Kabupaten, satu hari 7 kendaraan. Dia sudah melakukan sejak bulan September 2019 artinya sudah ratusan motor," katanya.
Para pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda, di wilayah Tangerang dan Karawang. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah kunci letter T dan beberapa motor hasil curian tersangka.
"Penangkapan minggu lalu, hari Selasa sampai Jumat di beberapa tempat, yaitu di Tanggerang dan Karawang," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 56 jo 480 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.