Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di Kemenko PMK telah dilaksanakan rapat tingkat menteri, dihadiri menteri agama, menteri ketenagakerjaan, MenPAN-RB, ada Pak Sekjen Kemendagri dan tak ketinggalan Menteri Pariwisata untuk membahas rencana libur tahun 2020 sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," kata Muhadjir, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Muhadjir mengatakan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia direvisi menjadi 24 hari. Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 sebelumnya berjumlah 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat telah merumuskan menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari, yang akan segera ditetapkan dengan surat keputusan bersama. Tadi sudah ditetapkan, sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB," tuturnya.
Simak Video "Menteri-menteri Rapat Bahas Revisi Libur dan Cuti Bersama"
Muhadjir menjelaskan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama ini akan memberi dampak positif bagi perekonomian negara. Selain itu juga memberi kesempatan warga untuk dapat lebih mengenal negara Indonesia.
"Pertimbangannya adalah bahwa penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," kata Muhadjir.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah menambahkan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
(mae/mae)