Polda Papua membentuk tim untuk membantu Polres Waropen mengungkap dalang perusakan Kantor Bupati Waropem. Perusakan itu terjadi lantaran massa tidak terima kalau Bupati Waropen Yermias Bisai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, merasa prihatin atas peristiwa perusakan tersebut, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bertindak dewasa artinya bahwa itu merupakan proses hukum yang saat ini tengah dalam Proses. Untuk menangani perusakan pihaknya telah mengutus tim dari Polda Papua.
"Untuk Waropen saya sudah utus tim kesana untuk membantu polres disana, prinsipnya siapa yang berbuat apa melawan hukum dia harus bertanggung jawab," Kata Paulus Waterpauw ditemui sebelum bertolak ke Tembagapura, Sabtu, (7/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusuhan itu terjadi Jumat (6/3) pagi tadi. Massa yang diduga pendukung Bupati Yermias Bisai melakukan aksi percobaan membakar kantor bupati dan sejumlah aset negara yang berada di kantor itu.
Kaca-kaca di kantor itu juga turut dipecahkan massa. Massa juga turut membakar sejumlah benda dalam peristiwa ini. Namun polisi cepat memadamkan api sebelum api menjalar ke tempat lain.
Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya juga membenarkan penetapan tersangka Yerimas. Alexander juga menjelaskan penyidik sudah mendalami perkara dugaan suap ini, total ada 15 saksi yang sudah di dalam kasus ini.
"Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi," kata Alexander seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun