Polisi melakukan sidak dan membongkar penimbangan masker di Jakarta dan sejumlah daerah beberapa hari belakangan. Masker tersebut nantinya bakal dipilah sebelum diedarkan kembali.
"Yang kita lakukan kemarin itu adalah melakukan pemeriksaan kepadanya orang-orang yang diduga menyalahgunakan kewenangannya atau mempermainkan harga. Selanjutnya barang-barang yang sempat ditimbun akan dicek ulang apakah layak pakai atau layak edar dan memenuhi standar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel TM Silitonga di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
"Masker itu kan ada masker untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi dari Kemenkes. Kalau hanya untuk menangkal debu dan segala macam mungkin masih bisa dipakai, tapi untuk kesehatan mungkin ada beberapa hal yang harus dipenuhi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan masker yang tak mendapat rekomendasi Kemenkes bisa saja dipakai untuk penangkal debu. Sedangkan masker yang benar-benar tak layak pakai akan dimusnahkan.
"Pemusnahan itu dilakukan apabila masker ini tidak dapat lagi digunakan. Misalnya pekerja bangunan yang untuk menangkal debu saja masih bisa dipakai, tapi tidak untuk misalnya di rumah sakit," ucap Daniel.
Dia menyebut polisi tak menjual langsung atau membagikan masker sitaan itu ke masyarakat. Dia memastikan masker tersebut bakal diedarkan lagi setelah dipilah.
"Bukan (dibagikan polisi), karena itu bukan punya polisi. Itu mengamankan dari orang yang punya maka dikembalikan kepada mekanisme yang ada," ujarnya.
"Karena situasi sudah normal, sudah dikembalikan pada mekanisme pasar yang ada," kata Daniel.
Kapan Waktu yang Baik untuk Gunakan Masker?: