Penyobek Al-Qur'an di Medan Waras, Kasus Hukum Digas

Round-Up

Penyobek Al-Qur'an di Medan Waras, Kasus Hukum Digas

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 09:26 WIB
Ahmad Arfah Lubis- detikcom/ Lokasi diduga pembuangan sobekan kertas yang diduga lembaran Al-Quran terjadi di Jalan SM Raja, Medan.
Lokasi diduga pembuangan sobekan kertas yang diduga lembaran Al-Quran terjadi di Jalan SM Raja, Medan. (Foto: Ahmad Arfah Lubis/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengatakan tersangka pembuang sobekan Al-Qur'an di Medan dalam kondisi waras. Kasus hukumnya pun bakal digas oleh pihak kepolisian.

Penemuan sobekan lembaran Al-Qur'an itu terjadi di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan pada Jumat (7/2) pagi. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Enam hari kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial DIM (44) yang diduga pelaku pembuangan sobekan Al-Qur'an tersebut. Polisi kemudian menetapkan DIM sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pagi, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (13/2).

Isir memastikan lembaran yang dibuang oleh pelaku adalah kertas berhuruf Arab dari lembaran-lembaran Al-Qur'an. DIM awalnya diduga mengambil Al-Qur'an di Masjid Raya. Kemudian Al-Qur'an itu dibawa ke kamar mandi lalu disobek dan dibuang di Jalan SM Raja.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Pria Bakar Al-Qur'an di Pemalang, Polisi Pastikan Pelaku Stres :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur'an, kemudian ada HP dan ada uang tunai sebanyak Rp 750 ribu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap DIM. Hasilnya , DIM dinyatakan waras dan nyambung ketika diajak bicara.

"Masih waras dan nyambung," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin saat ditanya hasil tes kejiwaan tersangka, Kamis (5/3/2020).

Ainul Yaqin memastikan kasus hukum terhadap DIM terus diproses. DIM saat ini juga masih ditahan oleh kepolisian. Meski demikian, polisi belum mengetahui detail apa motif DIM merobek Al-Qur'an dan membuangnya di jalan. Penyelidikan terus dilakukan.

"Motif masih belum diketahui," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads