Polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka pembuang sobekan Al-Qur'an di Medan, DIM. Tersangka dinyatakan waras setelah dilakukan proses pemeriksaan kejiwaan.
"Masih waras dan nyambung," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin saat ditanya hasil tes kejiwaan tersangka, Kamis (5/3/2020).
Dia juga mengatakan saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Motif penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an masih diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif masih belum diketahui," ucapnya.
Sebelumnya, pembuangan sobekan lembaran Al-Qur'an itu diketahui di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan, Jumat (7/2) pagi. Enam hari kemudian, pelaku berinisial DIM (44) ditangkap polisi.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa, dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2).
Lembaran yang dibuang oleh pelaku itu dipastikan adalah kertas berhuruf Arab dari lembaran-lembaran Al-Qur'an. Polisi sempat menduga pelaku tidak melakukan perbuatan itu sendirian.
Simak Video "Polisi Telusuri Pengunggah Video Viral Sobekan Al-Qur'an"