Surat edaran lowongan pekerjaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) viral di media sosial. Hal ini karena adanya syarat yang meminta wanita hamil siap diberhentikan.
Syarat ini dituliskan dalam pengumuman Kemendikbud nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Pegiat Budaya tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudyaan Kemendikbud. Dalam pengumuman dituliskan wanita yang melamar siap diberhentikan bila hamil selama menjabat pegiat budaya.
"Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil," tulis Kemendikbud dalam salah satu syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan permintaan maaf. Direktur Jendral Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyebut hal tersebut sebagai kekeliruan.
"Kami mohon maaf bahwa sempat beredar pengumuman yang keliru," kata Hilmar saat dihubungi detikcom, Kamis (5/3/2020).
Hilmar mengatakan saat ini persyaratan tersebut sudah diubah sesuai Pasal 153 ayat 1 huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003. Pengubahan syarat lowongan bagi penggiat ini dituangkan dalam edaran terbaru Nomor 2352/Fz1/KP/2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya.
Menurut Hilmar, saat ini tidak ada batasan bagi perempuan hamil. Hal ini disebut sesuai dengan aturan perundangan.
"Persyaratan sudah diubah tidak ada pembatasan bagi perempuan hamil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Hilmar.
Tidak hanya itu, Kemendiknud juga mengubah batasan maksimal usia calon pelamar. Sebelumnya usia penggiat budaya dibatasi maksimal 40 tahun, lalu diubah menjadi tidak ada batasan usia maksimal.
Kemendikbud juga meniadakan persyaratan yang mewajibkan memiliki SIM C dan sepeda motor. Nantinya, masa program penggiat budaya akan dilaksanakan mulai April 2020 sampai Desember 2020. Para penggiat budaya 2020 akan ditempatkan di 247 kabupaten/kota.