Polri mencatat ada 5 kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona. Sebanyak lima orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Asep mengatakan modus penyebaran hoax ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, tersangka menyebut ada warga negara asing yang terjangkit Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus hoax ini ada beberapa yang menjadi modusnya. Pertama adalah menyampaikan berita bohong terkait adanya informasi seorang warga negara asing yang terjangkit lalu diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut," ucapnya.
Tonton video Corona Alami Pergeseran, Gejala Ringan Tapi Penyebaran Tinggi:
Selian itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.
"Ada informasi juga yang disampaikan berupa bentuk video di salah satu rumah sakit. Dimana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu," ungkapnya.
Kelima tersangka ditangkap dalam dua hari terakhir. Mereka dijerat pasal 14 dan 15 UU ITE.
"Seluruhnya 5 tersangka. Dari dua hari yang lalu," pungkas Asep.