Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menyetop layanan perizinan dan nonperizinan yang terkait acara untuk sementara. Kebijakan itu sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) melalui kerumunan orang.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada 3 Maret 2020. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ucap Benni dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni mengaku belum mengetahui sampai kapan pemberhentian sementara tersebut. Informasi pembukaan layanan akan disebarluaskan lebih lanjut.
"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ujar Benni.
Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini kegiatan yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang yang dimaksud DPM PTSP:
- Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material, dan sejenisnya;
- Izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film;
- Izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau;
- Izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan;
- Izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer.
Tonton juga 31 Orang Dalam Pemantauan RSUP Persahabatan Terkait Corona :