"Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum" adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat," demikian bunyi Penjelasan Pasal 6 huruf b UU Nomor 9/1998.
Aturan UU Nomor 9/1998 mengatur kampanye di tempat umum/dunia nyata. Bagaimana dengan kampanye di dunia maya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, karena kampanye ala Tara Basro di media sosial, maka ia juga harus tunduk pada UU ITE. Sebab dalam Pasal 27 ayat (1) diatur larangan data ITE yang bermuatan kesuslilaan. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1," ujar Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
Ferdinandus mengatakan kini postingan tersebut sudah dihapus. Tapi dia menegaskan konten tersebut hilang dari akun media sosial Tara Basro bukan atas aksi oleh Kemenkominfo.
"Bukan Kominfo loh ya, bisa jadi report dari publik. Atau bisa jadi Tara Basro-nya sendiri yang take down," ujarnya.
(asp/rdp)