Polisi menetapkan 3 siswa SMAN di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka karena mengeroyok gurunya berinisial YF gara-gara daftar hadir ujian. Ketiganya kini ditahan.
"Sementara kita lakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa ketiga orang ini termasuk anak nakal di sana," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung saat dihubungi detikcom, Rabu (4/3/2020).
Aldinan mengatakan ketiganya dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan. "Lalu untuk persangkaan sementara kita kenakan Pasal 170," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga siswa dan guru tersebut belum dipertemukan. Namun, polisi akan mencoba melakukan mediasi dalam kasus ini.
"Belum (dipertemukan), kan baru kemarin. Rencananya, kan ada disebut di sistem peradilan anak, nanti kita lakukan mediasi," ujarnya.
Aldinan menekankan pihaknya akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak dalam menangani kasus ini. Sebab, ketiganya masih berusia 17 tahun dan masih memiliki masa depan.
Sebelumnya, polisi sudah memperoleh hasil visum YF. Hasilnya, guru tersebut mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuhnya.
"Ada bekas luka, setelah itu kita laksanakan pemeriksaan, kita lakukan visum, ternyata lukanya luka berat, di kepala bagian belakang, punggung, tangan dan bahu," kata Aldinan.
Simak Video "Viral Guru Dikeroyok Murid-muridnya di Kendal, Ini Kata Kepsek"