Heboh Corona, Polda Kepri Pelototi Penjualan Masker hingga Sembako

Heboh Corona, Polda Kepri Pelototi Penjualan Masker hingga Sembako

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 17:14 WIB
polda kepri
Polda Kepri memantau penjualan masker hingga sembako. (Dok. Ditkrimsus Polda Kepri)
Batam -

Polda Kepri mengawasi pusat belanja di wilayahnya setelah heboh virus Corona masuk Indonesia. Polisi memantau penjualan masker, antiseptik, dan barang kebutuhan pokok.

"Pelaku usaha dilarang menimbun kebutuhan pokok, masker, dan hand sanitizer dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Pelaku usaha diminta tidak memanfaatkan situasi kepanikan masyarakat gegara virus Corona untuk mendapatkan untung besar. Di sisi lain, masyarakat di Kepulauan Riau diminta tak panik dan menimbun barang kebutuhan pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stok bahan pokok dipastikan aman, jadi tidak perlu heboh memborong sembako di pasar ataupun swalayan," ujarnya.

Setiap hari, kata Kombes Hanny, Ditkrimsus Polda Kepri, Dinkes, dan BPOM memantau stok barang. Jika ditemukan penimbunan, akan dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT

2 WNI Ternyata Baru Tahu Positif Corona Usai Diumumkan Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]



(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads