Polda Kepri mengawasi pusat belanja di wilayahnya setelah heboh virus Corona masuk Indonesia. Polisi memantau penjualan masker, antiseptik, dan barang kebutuhan pokok.
"Pelaku usaha dilarang menimbun kebutuhan pokok, masker, dan hand sanitizer dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Pelaku usaha diminta tidak memanfaatkan situasi kepanikan masyarakat gegara virus Corona untuk mendapatkan untung besar. Di sisi lain, masyarakat di Kepulauan Riau diminta tak panik dan menimbun barang kebutuhan pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stok bahan pokok dipastikan aman, jadi tidak perlu heboh memborong sembako di pasar ataupun swalayan," ujarnya.
Setiap hari, kata Kombes Hanny, Ditkrimsus Polda Kepri, Dinkes, dan BPOM memantau stok barang. Jika ditemukan penimbunan, akan dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar.
2 WNI Ternyata Baru Tahu Positif Corona Usai Diumumkan Jokowi: