Perangi Corona, RI Diminta Hentikan Sementara Visa untuk WN Iran

Perangi Corona, RI Diminta Hentikan Sementara Visa untuk WN Iran

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 16:51 WIB
Diskusi publik bertema Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme digelar di Jakarta, Rabu (31/5). Pro dan kontra pasti ada.
Charles Honoris (Dok. detikcom)
Jakarta -

Saat ini Indonesia masih menghentikan sementara bebas visa wisata bagi wisatawan China. Namun, dengan merebaknya virus Corona, pemerintah diminta memperluas penghentian sementara bagi wisatawan dari negara tertentu lainnya, yaitu Iran, Korsel (khususnya Daegu), dan Italia.

"Pembatasan ini tentu tidak akan mengganggu hubungan RI dengan tiga negara sahabat tersebut karena mereka juga sudah melakukan pembatasan perjalanan serupa. Semua dilakukan semata-mata demi kerja sama global dalam mengatasi merebaknya virus yang telah menewaskan ribuan orang tersebut," kata anggota Komisi I DPR yang membidangi luar negeri, Charles Honoris, kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Situasi di Iran belakangan ini dinilai terlihat semakin tidak kondusif sehingga pemerintah RI harus memberikan perhatian khusus terkait pembatasan masuk bagi pengunjung yang datang dari Iran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah sebaiknya menghentikan untuk sementara pemberian visa bagi WN Iran dan larangan masuk bagi orang-orang yang baru berpergian ke Iran," ujar Charles.

Sebaliknya, WNI yang berencana berpergian ke negara-negara dengan sejumlah kasus Corona, hendaknya juga menahan diri.

ADVERTISEMENT

"Sebaiknya perjalanan dilakukan setelah penyebaran virus Corona ini bisa terkendali," ucap Charles.

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneken peraturan mengenai pencabutan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona secara resmi telah ditetapkan pemerintah pada 28 Februari 2020.

Permen ini juga menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya pemerintah mencegah masuknya virus Corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China, ke Indonesia.

Simak Video "Corona Masuk Indonesia, Monas Masih Ramai Pengunjung"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads