Polisi menangkap tiga orang kurir narkoba atas kepemilikan 1,8 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabu ini dikemas dalam kemasan teh produk China dan telah divakum sebagai modus penyamaran.
"Ini jaringan internasional karena kita melihat asal saja ini bungkusan teh dari China yang sudah divakum," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (4/3/2020).
Tiga orang kurir yang diamankan ialah Fandi (33), Mursalim (45), dan Sulwan Edison (29). Jaringan ketiga kurir ini terbongkar saat polisi mencurigai gerak-gerik kurir Fandi (33) di Jl Adiyaksa, Senin (2/3).
"Ternyata dia bawa tas rangsel berisi 0,8 kilogram sabu. Dia mengetahui itu adalah miliknya yang didapat dari Mursalim dan akan diserahkan ke Sulwan," ujar Yudhiawan.
Polisi kemudian kembali bergerak mengamankan kurir Mursalim di rumahnya, Jl Bumi Karsa. Polisi menemukan 1 kilogram sabu di dalam kemasan yang disimpan di sebuah brangkas.
"TKP kedua itu di Jl Bumi Karsa, ini rumahnya Mursalim. Ternyata di sana didapat satu kemasan 1 kilogram sabu," katanya.
Usai meringkus Mursalim, polisi kembali mengamankan kurir Sulwan Edison di Jl Perintis Kemerdekaan. Sulwan kata polisi, merupakan kurir yang akan menjemput sabu dari Fandi untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Jadi ketiganya ini adalah kurir. Namun khusus untuk Mursalim, dia juga berperan sebagai gudang," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, dalam wawancara terpisah.
Selain barang bukti sabu, sejumlah barang bukti lainnya seperti sejumlah unit ponsel android turut diamankan. Ketiga kurir ini dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Belajar dari YouTube, Peracik Sabu Home Industry di Cipayung Diciduk"
(idn/idn)