Jakarta -
Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak atau sidak peredaran masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Polisi menemukan peredaran masker yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ada beberapa yang kita temukan tidak ada SNI atau standar dari Dinkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Yusri mengatakan masker yang diperjualbelikan seharusnya memiliki standar SNI. Hal itu penting karena masker yang tidak ber-SNI itu tidak memiliki lapisan antivirus.
"Fungsinya ini tidak ada ini cuma dua lapis aja fungsinya hanya untuk hilangkan debu saja. Tetapi untuk masker bedah yang ada itu ada antivirus di tengah-tengah ini yang berlaku sampai 3 jam itu yang paling rendah," jelasnya.
"Kalau N-95 itu sampai 6-10 jam ini kita tidak temukan," lanjut dia.
Yusri mengatakan temuan banyaknya masker yang tidak ber-SNI akan diselidiki terkait izin peredarannya. Polisi, kata Yusri, akan menindak tegas oknum yang memproduksi masker ilegal seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Kita dalam hal ini PMJ terus akan sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada, ini merugikan masyarakat. PMJ sudah ungkap tempat penimbunan masker yang ada termasuk pabrik masker ilegal," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengimbau produsen, distributor, dan sales tidak memanfaatkan situasi penyebaran virus Corona di dalam negeri. Polisi, kata Iwan, jika kedapatan memanfaatkan dengan memainkan harga tinggi akan ditindak tegas.
"Sekali lagi kami imbau kepada para produsen, para distributor dan sales-sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan masyarakat saat ini kami akan lakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini