Sesmenpora Ungkap Temuan BPK: Achsanul Qosasi Bilang Tak Boleh Dibocorkan

Sidang Suap Imam Nahrawi

Sesmenpora Ungkap Temuan BPK: Achsanul Qosasi Bilang Tak Boleh Dibocorkan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 13:24 WIB
Sesmenpora Ungkap Temuan BPK: Achsanul Qosasi Bilang Tak Boleh Dibocorkan
Suasana persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi sebagai mantan Menpora (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut pernah menemukan adanya kejanggalan pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun seorang anggota BPK disebut tidak memperbolehkan informasi itu bocor ke publik.

Hal itu diungkapkan Gatot S Dewa Broto selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saat bersaksi dalam persidangan. Gatot menyebut temuan BPK mengungkapkan adanya anggaran Satlak Prima yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena pelaksanaan anggaran di (Satlak) Prima tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, yang saya baca di summary-nya, misalnya yang diakomodasi berapa kemudian yang dicairkan berapa persen," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan itu Gatot menyebut BPK memanggil Kemenpora untuk rapat bersama dengan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia). Saat itu, menurut Gatot, anggota BPK Achsanul Qosasi yang memberikan pemaparan.

"Ada acara khusus dalam konteks pak menteri, lalu kami jajaran eselon 1 yang terkait ada sesmen, plt deputi, staf ahli dan pimpinan KONI, KOI dan cabor (cabang olahraga) untuk menjadi peringatan mengingat Desember 2018 pernah kejadian OTT BPK berharap hal seperti itu tidak berulang," ucap Gatot.

ADVERTISEMENT

Achsanul, menurut Gatot, saat itu tidak menjelaskan detail jumlah anggaran yang dipotong setiap cabor. Gatot juga menyebut Achsanul saat itu meminta informasi itu tidak dibocorkan ke pihak lain.

"Tidak dipaparkan (jumlah dana dipotong) secara terbuka dalam slide. Jadi ada potongan yang diberikan masing-masing cabor atau bantuan KONI, tapi itu hanya untuk konsumsi intern karena waktu itu Pak Achsanul mengatakan dipastikan di ruangan ini tidak boleh ada wartawan dan tidak boleh ada satu pun yang membocorkan ke pihak luar," tutur Gatot.

Menurut Gatot, potongan setiap cabor sekitar 15 persen dari anggaran. Atas temuan itu, Imam Nahrawi selaku Menpora menanggapi sebagai peringatan untuk Kemenpora dan mengeluarkan edaran nontunai.

"Ya kemudian beliau tanggapannya menjadi peringatan untuk internal Kemenpora dan cabor, 2019 pak Imam mengeluarkan edaran nontunai dan itu edaran yang positif itu, efek dari Pak Achsanul itu," katanya.

Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads