KPK Panggil Pegawai Bapas Cirebon Terkait Kasus Suap Wawan

KPK Panggil Pegawai Bapas Cirebon Terkait Kasus Suap Wawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 11:35 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil Pembimbing Kemasyarakatan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, Djoko Sunarno, terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Djoko dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Ada lima tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka ini, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads