DPRD Usul Pemakzulan Wali Kota, Ini Kata Pemko Pematangsiantar

DPRD Usul Pemakzulan Wali Kota, Ini Kata Pemko Pematangsiantar

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 18:45 WIB
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah (Foto: Dok. Istimewa)
Pematangsiantar -

DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah. Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal.

"Pelayanan tetap berjalan seperti biasa artinya karena kita sudah mengetahui bahwa poin-poin yang diajukan oleh DPRD terkait angket itu substansinya nggak kena," kata Inspektur Kota Pematangsiantar Junaedi kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Junaedi menilai Mahkamah Agung (MA) akan melihat bukti-bukti yang sudah disampaikan Walkot Hefriansyah dan jajaran Pemko Pematangsiantar selama proses pemeriksaan oleh Pansus Angket secara objektif. Menurutnya, Pemko selalu bekerja sesuai regulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita yakin MA akan melihat mekanisme dan bukti yang kita sampaikan. Hak mereka, hak politik sudah, tinggal pembuktian di MA. Kita optimis itu sudah ada di regulasi kita. Seperti perintah Pak Wali Kota kami tetap memelihara kondusivitas," tuturnya.

Junaedi juga memberi penjelasan soal salah satu poin yang menjadi alasan penggunaan hak angket, yakni soal masalah anggaran Rp 46 miliar pada 2018. Menurutnya, persoalan tersebut sudah selesai dibahas dan masuk laporan keuangan yang disampaikan serta disetujui bersama DPRD.

"Anggaran yang Rp 46 miliar yang mereka katakan itu temuan, itu bukan kerugian negara. Karena itu sudah dituangkan dalam neraca utang pada saat laporan keuangan dan sudah dipertanggungjawabkan melalui perda dan disahkan bersama dengan DPRD," tuturnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah selesai bekerja. DPRD pun sudah menggelar rapat paripurna membahas rekomendasi dari hasil penyelidikan pansus. Rekomendasi DPRD ini bakal dikirimkan ke MA.

"Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota," kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2).

DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.

Halaman 2 dari 2
(haf/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads