Kena OTT, Kadis Perkim Labuhanbatu Jadi Tersangka Pungli Proyek RSUD

Kena OTT, Kadis Perkim Labuhanbatu Jadi Tersangka Pungli Proyek RSUD

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 14:56 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. Foto: Rachman Haryanto
Medan - Polisi menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba sebagai tersangka. Paisal sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli proyek RSUD Labuhanbatu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Paisal ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya yang terjaring OTT, yakni Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu. Namun, Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada mereka.

"Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Mereka diamankan terkait dugaan pungli proyek RSUD. Pungli diduga terkait pencairan pembayaran 100% proyek pembangunan RSUD.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan rumah sakit umum daerah Labuhanbatu TA 2019," ujarnya. (haf/tor)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads