"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Paisal ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya yang terjaring OTT, yakni Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu. Namun, Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada mereka.
"Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Mereka diamankan terkait dugaan pungli proyek RSUD. Pungli diduga terkait pencairan pembayaran 100% proyek pembangunan RSUD.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan rumah sakit umum daerah Labuhanbatu TA 2019," ujarnya. (haf/tor)