Bandar Narkoba di Bantul Didor, Ganja hingga Sabu 1 Kg Disita

Bandar Narkoba di Bantul Didor, Ganja hingga Sabu 1 Kg Disita

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 13:14 WIB
Barang bukti narkotika dari bandar di Bantul
Foto: Bandar narkoba di Bantul yang didor (Pradito/detikcom)
Bantul -

Polisi meringkus Samudera Wahyu Herlangga (29) alias Aga, warga Kota Yogyakarta karena memakai dan mengedarkan narkoba. Barang bukti sabu seberat 1,1 kg, ganja, tembakau gorilla hingga obat psikotropika juga disita.

Saat ditangkap pria yang indekos di Dusun Krapyak Wetan, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul itu melawan. Aga pun didor.

"Jadi tersangka sudah menjadi target lama, sudah kita pantau dan kemarin Minggu (1/3) dapat informasi lalu ditindaklanjuti Kasat (Resnarkoba) untuk lidik," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Senin (2/3) sekitar pukul 02.00 WIB, terlihat satu unit mobil warna putih berhenti di indekos Aga. Polisi yang curiga lalu melakukan penyergapan terhadap mobil tersebut.

"Ternyata yang bersangkutan (Aga) ada di dalam mobil, inisialnya SWH (Samudera Wahyu Herlangga) alias Aga warga Kadipaten Wetan, Keraton (Kota Yogyakarta)," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi lalu melakukan penggeledahan di indekos Aga. Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, Aga berniat kabur.

"Tersangka ini sempat mencoba kabur saat polisi mau menggeledah (indekosnya). Sehingga kita ambil tindakan secara terukur (tembak kakinya) kepada tersangka," ujarnya.

Bandar Narkoba di Bantul Didor, Ganja hingga Sabu 1 Kg DisitaFoto: Penampakan barang bukti narkotika dari bandar di Bantul (Pradito/detikcom)

Usai melumpuhkan Aga, polisi melakukan penggeledahan di indekos Aga. Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya, ganja, tembakau gorilla dan ribuan butir obat berbahaya.

"Dari penggeledahan kita dapati barang bukti sabu beratnya 1138,5 gram atau 1,1 kilogram. Kemudian tembakau gorilla 25,68 gram, ganja 25,58 gram, Riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir," katanya.

"Lalu ada timbangan digital 3 buah, alat hisap sabu atau bong 3 buah, korek api 2 buah, alat perekat plastik, plastik, 9 smart phone, 5 kartu ATM dan uang Rp 1 juta," sambung Wachyu.

Simak Juga Video "Belajar dari YouTube, Peracik Sabu Home Industry di Cipayung Diciduk"

[Gambas:Video 20detik]

Dari pengakuan Aga, barang-barang tersebut didapatkan dari seorang bandar yang saat ini tengah diburu oleh polisi. Selain sebagai pemakai, Aga juga mengaku mengedarkan barang haram tersebut.

"Jadi tersangka ini pemakai dan pengedar, karena dia punya plastik dan timbangan juga," ucapnya.

Dari catatan polisi, Aga diketahui sebagai seorang residivis dengan kasus narkotika pada 2018 lalu. Bahkan, ia baru keluar pada tahun 2019.

"Yang bersangkutan ini (Aga) residivis kasus yang sama, tahun 2018 ditangani Polda (DIY) dan baru keluar 9 bulan yang lalu," ucapnya.

Atas perbuatannya, Aga disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan penyalahgunaan Psikotropika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Untuk ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Wachyu.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads