Asosiasi travel umroh di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengaku belum mendapat penjelasan resmi soal nasib visa umroh para jemaahnya. Mereka berharap ada kejelasan soal perpanjangan visa, jika masa berlakunya kadaluarsa.
"Bahayanya di visa ini. Validasinya itu terbatas, kemudian andai dia sudah expired ini gimana solusinya? Kan fisiknya sudah dikeluarkan, apakah ada pengampunan itu bisa diperpanjang kembali, itu yang kita tunggu-tunggu sampai saat ini. Bahkan isu yang keluar itu bukan yang kita harapkan. Isu yang keluar itu, karena (visa) sudah dikeluarkan provider tidak bertanggungjawab lagi. Kalau ada reissued, itu ada pembiayaan lagi," kata Ketua Asosiasi Muslim Travel Sumatera (Amtas), Zainuddin, Selasa (3/3/2020).
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi menyetop sementara masuknya WNA demi menghindari negaranya terdampak virus Corona atau Covid-19. Para agen travel menanyakan masa berlaku visa karena untuk menerbitkannya, jemaah harus mengeluarkan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sebenarnya ada asuransi senilai USD 51 yang dibayar saat proses pengajuan visa. Dia berharap asuransi tersebut bisa digunakan dalam kondisi saat ini.
"Apa kegunaannya kalau untuk ini kita harus membayar dengan harga yang baru andai itu terbakar. Di sinilah kita yang galaunya ini. Kalau kita sampaikan ke jemaah pasti tidak mau mengerti, pasti keberatan," ucapnya.
Zainuddin menyebut penyetopan sementara umroh oleh Saudi juga berdampak pada tiket pesawat dan hotel. Namun, dia mengatakan maskapai dan hotel bisa memahami kondisi dan mau melakukan penjadwalan ulang.
Dia mengatakan saat ini belum ada jemaah yang mengajukan refund atau pembatalan keberangkatan. Dia berharap Saudi segera memberi kejelasan kapan umroh penyetopan sementaran umroh demi mencegah corona ini berakhir.
"Sampai hari ini kita masih tetap memberi pemahaman kepada jemaah dan alhamdulillah jemaah masih mau mengerti dan berharap bukan refund tapi schedule yang pasti," tutur Zainuddin.
Sebelumnya, Arab Saudi menegaskan mekanisme permohonan pengembalian biaya visa dan layanan umroh bisa dilakukan di negara asal para jemaah, termasuk Indonesia.
"Kementerian Haji dan Umroh menegaskan adanya mekanisme elektronik permohonan pengembalian biaya visa dan layanan melalui agen-agen umroh di negara asal jemaah umroh saja," demikian rilis dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang diterima setelah diterjemahkan Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel, Senin (2/3).
Jemaah yang memiliki permohonan pengembalian biaya visa diimbau untuk mengurusnya di agen umroh negara asalnya. Pemerintah Saudi juga membuka layanan informasi melalui Pusat Layanan Penerima Kementerian Haji dan Umroh di nomor telepon 00966920002814 atau e-mail mohcc@haj.gov.sa.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya sudah mendapat informasi dari Menlu Retno Marsudi soal perpanjangan visa. Dia menyebut pemerintah Saudi sepakat bakal memberi perpanjangan visa umroh tanpa tambahan biaya kepada jemaah terdampak kebijakan larangan umroh sementara ini. Namun, dia belum menjelaskan mekanismenya.
"Saya tanya ke Bu Menlu, katanya udah ada jaminan menurut informasi dari informasi Bu Menlu ya, sudah ada jaminan dari Saudi akan mengizinkan untuk perpanjangan visa tanpa tambahan tambahan biaya," katanya.