"Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (2/3/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 40 juta. Duit itu disita dari dalam amplop bertuliskan PT Telaga Pasir Kuta.
"Yang diamankan sementara uang sebesar Rp 40.000.000 yang dimasukkan dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Ns PT Telaga Pasir Kuta," tutur Tatan.
![]() |
Ada tiga orang yang diamankan yakni, Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhannatu, Kurnia Ananda selaku Pegawai Honor di Dinas Perkim Labuhanbatu, dan Paisal Purba yang merupakan Kadis Perkim Labuhanbatu.
Ketiganya saat ini berstatus sebagai terperiksa. Polisi punya waktu 1x24 sebelum menentukan status hukum ketiganya. (haf/idn)