BNN Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu dari Sindikat Emak-emak Pengedar Narkoba

BNN Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu dari Sindikat Emak-emak Pengedar Narkoba

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 15:00 WIB
BNNP Sulsel memusnahkan sabu.
Foto: BNNP Sulsel memusnahkan sabu. (M Nur Abdurrahman-detikcom)
Makassar -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 3,7 kg sabu yang disita dari 4 perempuan anggota sindikat emak-emak pengedar sabu di Pelabuhan Parepare. Barang bukti sabu tersebut diselundupkan tiga kurir perempuan berinisial FT (53), KM (29), AR (26), serta seorang perempuan sebagai koordinator, AL (34).

Menurut Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir, keempat perempuan itu diamankan di dalam sebuah mobil oleh tim BNNP dan kantor Bea Cukai Parepare, pada 13 Desember 2019,. Kala itu, keempat tersangka baru saja turun dari KM Talia rute Nunukan-Parepare di Pelabuhan Nusantara, Parepare.

"Ketiga tersangka menyembunyikan paket sabu di dalam korset, di balik pakaiannya untuk mengelabui petugas pelabuhan, mereka mengaku dapat imbalan dari seseorang berinisial AS dengan rata-rata Rp20 juta sekali jalan," kata Idris di kantornya, Senin (2/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris mengatakan salah satu tersangka berinisial AR diketahui sedang hamil 6 bulan. Selama ditahan, tersangka AL diberi kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatan kandungannya di klinik BNNP Sulsel.

"Salah satunya hamil, bandar ini sengaja menggunakan kurir perempuan agar petugas tidak curiga. Mereka berhasil ditangkap setelah dicurigai dan telah di-profiling," ujar Idris.

ADVERTISEMENT

Menurut Idris, barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5,5 miliar. Pihaknya masih memburu tersangka berinisial AS, yang diduga sebagai pemilik sabu yang dipesan dari jaringan pengedar internasional, yang masuk melalui pintu Malaysia-Nunukan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak Juga Video "BNNP Sultra Tangkap Dua Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu"

[Gambas:Video 20detik]

(mna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads