Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Selatan melaporkan kebutuhan blangko KTP elektronik (e-KTP) ke Komisi II DPR RI. Kabupaten-kota di Sulsel terkendala karena blangko e-KTP harus diambil langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Sukarniati Kondolele dalam saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (2/3/2020).
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dukcapil berupaya agar bisa membantu kabupaten-kota dalam rangka pendistribusian blangko e-KTP. Karena memang ini juga, kalau menurut laporan dari masing-masing kabupaten-kota, cukup berat bagi kabupaten-kota di mana blangko e-KTP harus diambil langsung ke Dirjen Dukcapil (Kemendagri)," ujar Sukarniati kepada rombongan Komisi II yang dipimpin Johan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kemendagri Siapkan 16 Juta Blangko e-KTP |
Sukarniati melaporkan, saat ini dibutuhkan sekitar 1 juta blangko e-KTP di Sulsel. Sementara menurut jumlah surat keterangan (suket) dan warga yang masuk dalam data Print Ready Record (PRR), dibutuhkan 397.561 keping blangko e-KTP.
"Jadi total untuk suket dan PRR saat ini (kebutuhan) Sulawesi Selatan 397.561 keping. Nah ini yang angka pastinya, ini di luar perekaman baru, di luar kerusakan lainnya, dan penggantian pindah datang. Ini baru yang ada suket dipegang dengan yang PRR. Estimasi kami kurang lebih 1 juta (kebutuhan blanko e-KTP)," katanya.
Sukarniati mengatakan untuk tahun 2020 blanko e-KTP sudah tersedia di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Namun blanko tersebut harus diambil sendiri oleh kabupaten-kota.
Sementara itu, cakupan perekaman e-KTP sudah mencapai 98,6 persen, atau setara dengan 6.300.395 jiwa. "Sementara kepemilikan KTP elektronik secara fisik yaitu sejumlah 6.062.519 jiwa atau 94,39 persen," imbuhnya.
(nvl/jbr)