Marah Ditegur Hendak Mesum, 9 Remaja di Maros Serang Jejaka Pakai Busur

Marah Ditegur Hendak Mesum, 9 Remaja di Maros Serang Jejaka Pakai Busur

M Bakrie - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 13:47 WIB
9 remaja ditangkap karena menyerang seorang remaja lelaki di Maros menggunakan busur (M Bakrie/detikcom)
Foto: 9 remaja ditangkap karena menyerang seorang remaja lelaki di Maros menggunakan busur (M Bakrie/detikcom)
Maros -

Seorang remaja perempuan bersama delapan orang temannya ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penganiayaan dilakukan karena pelaku tak terima saat hendak berciuman dengan pacarnya.

"Motif kasus ini berawal saat yang perempuan ditegur karena mau berbuat mesum. Dia tidak terima begitu, lalu ajak teman-temannya menyerang ke sana," kata Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, saat jumpa pers di kantornya, Senin (2/3/2020).

Korban yang merupakan jejaka berusia 16 tahun itu dilarikan ke rumah sakit setelah tertusuk dua buah anak panah di bagian dada kanan dan perutnya. Semua pelaku masih berumur 14-16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal saat pelaku perempuan, DP (15), bersama pacarnya, tepergok tengah bermesraan oleh seorang pemuda yang merupakan teman korban. Pelaku yang tidak terima ditegur, akhirnya melapor ke teman-temannya.

"Mereka menyerang itu jumlahnya 12 orang, tapi hanya 9 orang yang terlibat langsung. Nah yang jadi korban pembusuran ini justru bukan orang yang menegurnya, karena korban ini yang ditemukan di rumah dekat lokasi mesum itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Barang bukti penganiayaan (M Bakrie/detikcom)

Semua pelaku diketahui berasal dari wilayah Makassar. Salah seorang pelaku pembusuran mengaku nekat menganiaya karena diajak pelaku perempuan.

"Kami diajak sama DP ke sana karena dia marah dituduh berbuat mesum sama itu orang. Kami datang ke rumah itu, dapatnya itu korban dan langsung kami serang pakai busur," kata salah seorang tersangka, GR.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ketapel dan lima anak panah serta beberapa alat bukti pendukung lainnya yang digunakan para pelaku. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis di UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak Juga Video "Viral Video Siswa Bermesraan di TikTok, Kemenag Jambi Turun Tangan"

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads