Eks Pengurus Klub Deltas Dipanggil KPK Lagi di Kasus Suap Bupati Sidoarjo

Eks Pengurus Klub Deltas Dipanggil KPK Lagi di Kasus Suap Bupati Sidoarjo

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 11:00 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Illah kembali diperiksa penyidik KPK. Dia sempat terlihat tertawa saat dibawa dengan mobil tahanan.
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil dua mantan pengurus klub Deltras Sidoarjo terkait kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sunarti Setyaningsih (SST) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.

"Sebagai saksi untuk tersangka SST," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Dua eks pengurus klub Deltras Sidoarjo itu yakni Mafirion dan Yudha Pratama. Mafirion merupakan bekas ketua umum Deltras, yang juga sempat duduk di DPR RI. Sedangkan Yudha merupakan eks manajer klub Deltras Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya dugaan aliran duit kepada klub Deltras ini diketahui ketika KPK memeriksa anak Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin. Lewat Achmad Amir itu, KPK menelusuri dugaan aliran duit kasus tersebut ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

"Di mana yang di dalamnya adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

ADVERTISEMENT

Kemudian, Saiful Ilah juga membenarkan ada bantuan duit untuk klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Duit itu berasal dari seorang kontraktor bernama Ibnu Ghopur.

"Jadi saya saksi. Ini karena gara-gara Pak Ghopur (Ibnu Ghopur) ini bantu 300 untuk Deltras. Bantu Deltras gitu aja, terus aku yang kena," kata Saiful Ilah.

Saiful tak sempat menerangkan dengan jelas nominal 300 yang dia maksud apakah dalam satuan ribu rupiah, juta rupiah, atau miliar rupiah. Dia bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam kasus ini, Saiful dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal bulan Januari 2020. Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam proyek infrastruktur.

Selain Saiful, KPK menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima yaitu Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan tersangka pemberi yang dijerat yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads