Menurut anggota Komisi E DPRD Sulsel Andi Debbie Rusdin, minimnya ruang laktasi di sejumlah area publik di Sulsel, khususnya di Makassar, tidak senapas dengan hak hakiki setiap bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya 6 bulan sejak kelahiran. Kenyataan di lapangan, masih banyak perkantoran dan kawasan bisnis yang belum menyiapkan ruang laktasi.
"Dalam Pasal 7 Perda Sulsel No 6/2010 tentang pemberian ASI eksklusif sangat jelas disebutkan pengelola tempat kerja dan fasilitas umum harus menyiapkan ruang khusus menyusui atau ruang laktasi untuk memompa ASI," ujar Debbie dalam acara sosialisasi Perda No 6 Tahun 2010 di Hotel Ramayana, Makassar, Sabtu (29/2/2020).
Di hadapan puluhan emak-emak peserta sosialisasi, Debbie menyebutkan pemberian ASI eksklusif pada bayi akan menjadi faktor penting yang menunjang terbentuknya generasi unggul di Sulsel.
Sementara itu, menurut Dr Fenty Nisa, yang hadir sebagai pemateri, manfaat ASI bagi bayi sangat penting bagi bayi sejak lahir sampai usia 6 bulan. Selain untuk tumbuh kembang bayi, ASI sangat baik untuk pencernaan bayi.
"Manfaat ASI eksklusif bagi bayi, selain dapat menguatkan tubuh bayi, tidak mudah sakit, juga makin mempererat hubungan ibu dan bayinya," pungkas dr Fenty. (mna/jbr)