Seorang dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang ditahan atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengutuk tindakan tersebut.
"Kemendikbud mengutuk dan tidak menolerir, segera proses hukum," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/2/2020).
Ade meminta agar dosen tersebut diberi sanksi administratif atau dipecat apabila telah terbukti bersalah. Dia meminta sivitas akademika menyerahkan kasus itu ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada dugaan pidana, serahkan kepada kepolisian dan, jika terbukti bersalah, juga diberi sanksi administratif atau dikeluarkan dari kampus atau pecat," ucap Ade.
Tonton juga Siswi SMP di Mamasa Dicabuli Ayah, Kakak, dan Sepupu :
Lebih lanjut Ade mengatakan universitas memiliki statuta sehingga bersifat otonom. Menurutnya, universitas memiliki tim hukum tersendiri untuk menangani pelanggaran yang terjadi di kampus.
"Kampus dengan statutanya bersifat otonom. Biasanya ada tim hukum yang menangani tersendiri kalau ada pelanggaran etik dan pelanggaran hukum," jelas Ade.
Seperti diketahui, seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Polisi menetapkan status tersangka kepada dosen tersebut setelah melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal, kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Kamis minggu lalu penetapan tersangka setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).