Dosen sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya. Dosen berinisial FY tersebut ditahan setelah diperiksa polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sampai malam, tadi malam langsung dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).
Tersangka FY diperiksa penyidik Polda Sumbar pada Jumat (28/2). Polisi menetapkan status tersangka kepada dosen tersebut setelah melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin diperiksa, panggilan sebagai tersangka. Yang bersangkutan memenuhi panggilan," ujar Kombes Bayu.
Dia mengatakan penyidik menetapkan FY sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti terkait kasus pencabulan tersebut. "Minimal dua alat bukti sudah dilengkapi. Jika penyidik menahan, berarti alat bukti tersebut sudah ada," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, belum diketahui soal korban pencabulan tersangka FY. Polisi mempersilakan pihak lain melapor jika menjadi korban.
"Untuk korban lain memang belum ada yang melaporkan. Memang kami sampaikan, kalau ada korban lain, dipersilakan melapor.," ujar Kombes Bayu.
Sebelumnya diberitakan dosen tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh mahasiswanya. Diduga pencabulan terjadi di dalam toilet di kampus. Laporan dugaan cabul dosen PTN ini diterima Polda Sumbar pada 15 Januari.
Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa. Oknum dosen disebut pelapor membawa dirinya ke lantai 2 kampus, lalu menariknya ke toilet.
Tonton juga 'Perlawanan' Dosen Unnes yang Diskors karena Posting-an soal Jokowi :
(jbr/knv)