Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menduga adanya maladministrasi terkait proses perizinan revitalisasi Monas. Ombudsman Jakarta akan memanggil Pemprov DKI dan Komisi Dewan Pengarah untuk meminta klarifikasi.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas sebagaimana termuat dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2020).
Teguh juga menilai Pemprov DKI melakukan revitalisasi tanpa persetujuan Komisi Pengarah. Dalam mengeluarkan persetujuan, menurutnya, Komisi Dewan Pengarah juga harus melakukan ketentuan Pasal 80 ayat 1.
"Pemprov DKI Jakarta ditengarai melakukan proses revitalisasi kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 yang menyatakan 'Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian'," ujarnya.
Karena itu, dia akan memanggil pihak terkait untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan," ucap Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Komisi Pengarah Tinjau Proyek Revitalisasi Monas, Cek Ada Tidaknya Perusakan :