Aznil, pelapor Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, keberatan dinilai sebagai 'orang sakit'. Dia menganggap Moeldoko bukan pejabat publik yang bijak.
Pernyataan Aznil ini merespons Moeldoko yang menilai laporan di Ombudsman tak perlu ditanggapi. Moeldoko ketika itu juga menyebut pelapor sebagai orang sakit.
Aznil merasa pernyataan Moeldoko itu sebagai penghinaan terhadap dirinya sebagai warga negara. Dia juga menilai apa yang disampaikan Moeldoko sebagai pelecehan atas hak konstitusi.
"Bahwa kata 'sakit' dan 'merasa KSP' dalam pernyataan Kepala KSP Moeldoko tersebut bukan sikap seorang pejabat publik yang bijak. Seharusnya seorang pejabat publik, apalagi berada dalam lingkungan Istana Negara, menjaga ucapannya dan menghormati tatanan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Apalagi tugas KSP salah satunya adalah komunikasi politik Presiden dan Wakil Presiden. Pernyataan KSP menjadi representasi pernyataan Istana. Saya yakin Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang saya dukung pada Pemilu 2019 berdarah-darah tidaklah sosok merendahkan rakyatnya," kata Aznil dalam keterangannya, Jumat (28/2/2020).
"Bahwa kata 'sakit' dalam pernyataan Kepala KSP Moeldoko tersebut merupakan FITNAH. Alhamdulillah, saya dalam kondisi sehat lahir batin," imbuhnya.
Aznil menilai Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. Aznil juga mengatakan pelaporannya ke Ombudsman sudah sesuai dengan undang-undang.
"Pertanyaan saya, apakah Kepala KSP Moeldoko tidak mengetahui bahwa Ombudsman adalah lembaga resmi negara yang berdiri atas perintah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, sehingga beliau tidak mengetahui fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman? Seharusnya Bapak Moeldoko menghormati Ombudsman untuk bekerja menguji, memeriksa, dan memutuskan atas laporan saya tersebut. Apakah Ombudsman menemui maladministrasi atas penyalahgunaan wewenang serta tindak nepotisme yang melanggar hukum berlaku di Indonesia?" papar Aznil.
Pernyataan Moeldoko, lanjut Aznil, patut diduga mengandung unsur intervensi ke Ombudsman. Termasuk membangun persepsi ke publik soal 'orang sakit'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Soal Reshuffle, Moeldoko: Nggak Ada, Kerja Lagi Kenceng :
Aznil saat ini berfokus pada laporannya di Ombudsman. Dia juga memaafkan pernyataan Moeldoko soal 'orang sakit'.
"Saya secara pribadi memaafkan atas penghinaan, fitnah, dan merendahkan harkat martabat saya tersebut. Pada saat ini saya fokus pada laporan saya ke Ombudsman RI yang saya laporkan pada 25 Februari 2020 kemarin perihal laporan penyalahgunaan wewenang pengangkatan 13 penasihat senior KSP dan dugaan praktik nepotisme," ucapnya.
Sebelumnya, Aznil melaporkan Moeldoko terkait dua hal. Salah satu laporan itu terkait pembentukan 13 penasihat senior KSP. Aznil menyertakan bukti-bukti dalam pelaporannya. Bukti itu berupa ucapan-ucapan dan informasi di media.
"Dalam hal ini kita melaporkan dua hal yang harus ditindak oleh Ombudsman sesuai dengan wewenang Ombudsman. Satu hal pertama tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP di mana ini bertentangan dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2019. Dua, kita laporkan juga tentang anaknya yang diduga direkrut sebagai Tenaga Ahli Muda Deputi 2 di KSP," kata Aznil di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Tanggapan Moeldoko
Moeldoko enggan menanggapi terlalu jauh soal pelaporan dirinya ke Ombudsman terkait pengangkatan penasihat senior KSP.
"Nggak usah ditanggapin, orang sakit tanggepin ngapain," kata Moeldoko di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menanggapi tudingan tentang anaknya di KSP, Moeldoko menyatakan orang yang magang tidak digaji. Digaji pun tidak, apalagi dapat makan siang, menurut Moeldoko.
"Orang di KSP itu kan ada magang. Kalau magang siapa saja boleh. Cek saja. Magang itu makan siang saja nggak dapat. Nggak ada fasilitas, gaji nggak ada gaji," ucap Moeldoko.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Kedeputian Komunikasi Politik Donny Gahral menyebut tak ada yang dilanggar terkait laporan warga bernama Aznil itu. Donny menyatakan Kepala KSP berwenang mengangkat senior advisor.
"Jadi tidak ada yang dilanggar, semuanya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan perpres yang memungkinkan kepala staf itu mengangkat penasihat senior. Jadi tidak benar bahwa itu melanggar peraturan presiden tentang KSP karena semuanya ada di peraturan presiden bahwa kepala staf itu bisa mengangkat senior advisor atau penasihat senior, yang memang juga tugasnya memberikan nasihat kepada kepala staf," jelas Donny saat dihubungi.