Dilaporkan ke Ombudsman soal Penasihat Senior KSP, Ini Tanggapan Moeldoko

Dilaporkan ke Ombudsman soal Penasihat Senior KSP, Ini Tanggapan Moeldoko

Kanavino Ahmad Rizqo, Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 19:12 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dilaporkan seorang warga atas nama Aznil ke Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Moeldoko menanggapi.

Aznil melaporkan Moeldoko terkait dua hal. Salah satu laporan itu terkait pembentukan 13 penasihat senior KSP.

"Dalam hal ini kita melaporkan dua hal yang harus ditindak oleh Ombudsman, sesuai dengan wewenang Ombudsman. Satu hal pertama tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP di mana ini bertentangan dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2019. Dua, kita laporkan juga tentang anaknya yang diduga direkrut sebagai Tenaga Ahli Muda Deputi 2 di KSP," kata Aznil di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aznil menyertakan bukti-bukti dalam pelaporannya. Bukti itu berupa ucapan-ucapan dan informasi di media.

"Bukti-buktinya pertama tentang penyalahgunaan wewenang Perpres Nomor 83 2019 itu bahwa beliau sendiri Kepala KSP menyatakan bahwa benar telah dibentuk, telah dibuat SK nya-dan telah bekerja. Kedua ucapan dari salah satu penasihat itu sendiri menyatakan benar dia diangkat. Ketiga, buktinya juga ada ucapan selamat dari orang yang menjadi penasihat tersebut," sebut Aznil.

ADVERTISEMENT

"Keempat, presiden sendiri sudah menyikapinya juga. Ketika temen-temen media waktu itu konfirmasi kepada presiden waktu itu, waktu di Istiqlal kemarin, presiden menyuruh awak media untuk menanyakan langsung kepada KSP. Tapi saya tidak mendapat informasinya dari temen-temen media bagaimana respons dari Moeldoko sendiri, dari Kepala KSP itu sendiri," imbuh dia.

Dikonfirmasi, Ombudsman Republik Indonesia akan memproses laporan tersebut. Namun, anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyatakan laporan tersebut ditindaklanjuti jika masih berada dalam ranah Ombudsman.

"Kan baru kemarin. Baru kemarin datang. Kemungkinan asisten kami sedang periksa kelengkapannya, apakah memang pelapor ini pelapor yang mengalami langsung akibat dari tindakannya Moeldoko misalnya. Lalu ada beberapa hal administratif yang kami minta dari dia," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Menurut Adrianus, proses pengecekan data tersebut memerlukan waktu yang tidak sedikit. Ombudsman membutuhkan sekitar 4 hari untuk memeriksa kelengkapan data.

Usai melakukan pemeriksaan kelengkapan data, Ombudsman akan mengusut kasus tersebut. Ombudsman juga akan memanggil Moeldoko dan memeriksakan tuduhan dari pelapor jika memang laporan itu di ranah mereka.

"Nah begitu kami nyatakan sebagai, 'oh ini masuk dalam ranah kami', maka kami akan periksa. Apa maladminsitrasinya sih? Lalu kemudian kami bisa panggil Pak Moeldoko dan seterusnya sebagai yang dituduhkan oleh pelapor," jelas Adrianus.

Tanggapan Moeldoko

Moeldoko enggan menanggapi terlalu jauh soal pelaporan dirinya ke Ombudsman terkait pengangkatan penasihat senior KSP.

"Nggak usah ditanggapin, orang sakit tanggepin ngapain," kata Moeldoko di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menanggapi tudingan tentang anaknya di KSP, Moeldoko menyatakan orang yang magang tidak digaji. Digaji pun tidak, apalagi dapat makan siang, menurut Moeldoko.

"Orang di KSP itu kan ada magang. Kalau magang siapa aja boleh. Cek aja. Magang itu makan siang aja nggak dapat. Nggak ada fasilitas, gaji nggak ada gaji," ucap Moeldoko.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Kedeputian Komunikasi Politik, Donny Gahral, menyebut tak ada yang dilanggar terkait laporan warga bernama Aznil itu. Donny menyatakan Kepala KSP berwenang mengangkat senior advisor.

"Jadi tidak ada yang dilanggar, semuanya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan perpres yang memungkinkan kepala staf itu mengangkat penasihat senior. Jadi tidak benar bahwa itu melanggar peraturan presiden tentang KSP karena semuanya ada di peraturan presiden bahwa kepala staf itu bisa mengangkat senior advisor atau penasihat senior yang memang juga tugasnya memberikan nasihat kepada kepala staf," jelas Donny saat dihubungi.

Halaman 2 dari 3
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads