Polisi Tangguhkan Penahanan Pemobil yang Tabrak Bumil di Palmerah

Polisi Tangguhkan Penahanan Pemobil yang Tabrak Bumil di Palmerah

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 10:31 WIB
TKP Ibu Hamil ditabrak hingga tewas di Palmerah
TKP ibu hamil ditabrak hingga tewas. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangguhkan penahanan FM (29), wanita yang menabrak ibu hamil ER (26) hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. Penahanan FMS ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.

"Iya betul ditangguhkan penahanannya kemarin sambil menunggu keluarga korban yang dari sana, karena ini ada pertimbangan kemanusiaan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Jumat (28/2/2020).

Hari mengatakan FMS memiliki tiga anak yang masih kecil. Atas dasar itu, polisi memutuskan menangguhkan penahanan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini ada pertimbangan kemanusiaan anaknya (pelaku) tiga ya, kecil-kecil," ucapnya.

Hari menyebut FMS tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Orang tua FMS menjamin penangguhan penahanannya.

ADVERTISEMENT

"Kita tangguhkan karena ada jaminan dari orang tuanya juga ada, kooperatif siap diperiksa," ujar Hari.

Simak Video "Detik-detik Ibu Hamil Ditabrak Pemobil di Palmerah"

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, FMS telah ditahan selama 5 hari di Satlantas Jakarta Barat.

"Sudah ditahan 5 hari juga dari hari Minggu (23/2) kemarin. (Status) iya dong tetap tersangka, kan udah ada SPP-nya (Surat Perintah Penahanan) juga kemarin," ujarnya.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (22/2) lalu. Korban tewas bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu (23/2).

"Iya itu kejadian sudah lama. Ibu berikut bayinya meninggal dunia," kata Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Kamis (27/2).

Saat itu korban menyeberang ke arah mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan. Mesin mobil dalam keadaan menyala saat itu.

Kemudian mobil melaju bersamaan dengan korban yang berjalan di depannya. Awalnya, mobil itu melaju pelan, tapi tiba-tiba mobil menyeruduk korban sejauh beberapa meter.

Mobil baru berhenti setelah menabrak tiang listrik. Tubuh korban terjepit di antara mobil dan tiang listrik.

Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, korban dan janinnya dinyatakan meninggal dunia.

Hari mengatakan pelaku belum piawai membawa mobil. Pelaku disebutnya sedang belajar menyetir.

"Iya lagi belajar, dia baru dua kali pegang mobil," kata Hari.

Halaman 3 dari 2
(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads