Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi sedang menangani kasus dugaan penggelapan sejumlah dana, salah satunya dana Masjid Raya Sumbar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kasus dugaan penggelapan dana Masjid Raya Sumbar itu diusut tuntas.
"Namanya dugaan itu harus diusut dengan tuntas, karena apapun yang namanya bentuk penyalahgunaan tidak boleh terjadi apalagi dalam konteks infak dan sedekah," kata Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
MUI berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Karena itu, Amirsyah meminta Dewan Masjid Indonesia membuat sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saatnya Dewan Masjid membuat sistem aturan panduan yang komprehensif, sehingga bisa mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan, sistim yang saya maksud itu sistem yang bisa menutup celah-celah agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari," ujarnya.
"Diusut tuntas, jika terbukti ada penyalahgunaan ya harus ada tindakan hukum," imbuhnya.
Dilansir Antara, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi mengatakan sedang menangani oknum ASN Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan.
Dia mengatakan oknum ASN berinisial YRN diduga menggelapkan uang milik negara dan umat bernilai lebih dari Rp1,5 miliar. Rinciannya, Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar Rp 629 juta, dan uang pajak Rp 56 juta.
Inspektorat Sumatera Barat menyebutkan oknum bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Setda setempat, YR, diduga juga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selain infak Masjid Raya Sumbar.
"Dari pemrosesan yang telah kami lakukan diketahui untuk persoalan YR tidak hanya infak jemaah masjid saja, tapi juga dana APBD," kata Kepala Inspektorat Mardi, di Padang, Kamis (20/2).
Dia menyebutkan uang daerah yang notabene adalah uang masyarakat tersebut diselewengkan oleh oknum YR sekitar Rp 620 juta. Ia menyebutkan hal itu dapat dilakukan oknum ASN karena rangkap wewenang bendahara yang ia jabat.
Karena, YR merupakan bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa memainkan tiga item anggaran itu secara leluasa.
Ketika ia memakai infak Masjid Raya Sumbar, maka ditutup dengan uang zakat, kemudian kebolongan itu ditutupnya lagi dengan dana APBD yang dianggarkan ke Biro Bintal Setda Sumbar.
Mardi mengungkapkan proses terhadap masalah itu sudah dilakukan sejak Maret hingga Mei 2019. "Setelah diketahui ada penyelewengan maka diupayakan untuk ganti rugi atau pengembalian uang negara, namun yang bersangkutan tidak punya aset serta kekayaan," katanya.
Oleh karena itu, maka permasalahan akan diserahkan ke aparat penegak hukum, baik untuk pidana penyelewengan uang infak masjid raya serta zakat, atau dugaan korupsi untuk penggunaan APBD.
Diperkirakan uang dari tiga item keuangan tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Pengurus Masjid Raya Sumbar Yulius Said mengatakan pihaknya tengah melengkapi bahan untuk pelaporan penyelewengan dana infak jemaah ke polisi.