Ini Tampang Koruptor Buron 10 Tahun yang Ngumpet di Rumahnya di NTB

Ini Tampang Koruptor Buron 10 Tahun yang Ngumpet di Rumahnya di NTB

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 12:46 WIB
Kartono
Kartono (memakai kaus merah) ditangkap setelah 10 tahun buron. (Foto: Istimewa)
Dompu -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Tim Tabur menangkap terpidana Kartono. Pengusaha itu buron selama 10 tahun dan ternyata ngumpet di rumahnya.

"Buronan Kejari Dompu, Kartono, Direktur CV Pangesti Jaya Marine, ditangkap di rumahnya di Desa Medana, RT 03 RW 01, Tanjung Lombok Utara, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati NTB kerja sama dengan Tim AMC Intelijen Kejagung," kata Hari Setiyono melalui siaran pers sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2020).

Kartono merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartono bersama Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin, dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu TA 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp 836.250.000.

"Terpidana selaku Direktur CV Pangesti Jaya Marine ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 759 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari," kata Hari.

ADVERTISEMENT

Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang, yaitu Mohammad A Rajak, Arifin, Iwan Iskandar, dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan dua kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 690 juta.

Setelah proses sidang, Pengadilan Negeri Dompu menyatakan Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kartono. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,9 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu, termasuk Putusan Kasasi No 1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak kasasi, baik terpidana maupun penuntut umum.

Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads