Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Novel dari Polri ke Kejaksaan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam pelimpahan berkas itu.
"Menurut kami, ada kejanggalan dalam pelimpahan perkara kepada Kejaksaan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Alghiffari menilai Pasal 170 KUHP yang diterapkan Polri terhadap para pelaku penyerangan terhadap Novel terlalu ringan. Padahal, menurutnya, apa yang dialami Novel seharusnya masuk kategori percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian menggunakan pasal yang cukup ringan kepada tersangka (170 KUHP), padahal Tim Advokasi Novel Baswedan dan juga Novel dalam BAP-nya mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap Novel merupakan percobaan pembunuhan ataupun penganiayaan berat," ujarnya.
Tak hanya itu, Alghiffari juga menyebut pernah mengirim surat ke Polri untuk meminta beraudiensi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Namun, keinginan Tim Advokasi Novel Baswedan itu tidak direspons.
Untuk itu, Alghiffari menyebut proses penyidikan hingga prapenuntutan kasus Novel ini tidak transparan. Ia menuding ada sesuatu yang ditutupi oleh Polri.
"Artinya, proses penyidikan dan pra penuntutan ini tidak transparan, bahkan kepada korban. Kami mencurigai bahwa ada sesuatu yang ditutupi dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," tutur Alghiffari.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyerahkan dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Selain menyerahkan tersangka, polisi menyerahkan barang bukti perkara.
"Sudah (pelimpahan tahap II)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit ketika dimintai konfirmasi, Rabu (26/2).
Berdasarkan keterangan pers Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pihaknya menerima penyerahan kedua tersangka pada Selasa (25/2). Pelimpahan kedua tersangka diterima pada pukul 13.35 WIB.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020," kata Nirwan.
Dalam kasus ini, diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2020) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.