Polisi menyerahkan dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Selain menyerahkan tersangka, polisi menyerahkan barang bukti perkara.
"Sudah (pelimpahan tahap II)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit ketika dimintai konfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Berdasarkan keterangan pers Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pihaknya menerima penyerahan kedua tersangka pada Selasa (25/2). Kedua tersangka diterima pelimpahannya sekitar pukul 13.35 WIB.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020," kata Nirwan.