Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar berikut barang bukti 700 gram sabu. Rencananya barang haram itu bakal diedarkan di Kota Pempek.
"Narkoba jenis sabu seberat 700 gram di Palembang berhasil digagalkan. Seorang pengedar, AP (35) turut diamankan," kata Kapolrestabes Plembang, Kombes Anom Setyadji di Polres, Rabu (26/2/2020).
Menurut Anom, AP ditangkap di Kapitan, Seberang Ulu 1 Palembang, Senin (25/2) pukul 10.00 WIB. Untuk barang bukti 700 gram didapat dalam tas dan dimasukkan dalam 7 paket sedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkobanya ini dikemas dalam 7 paket. Rencana akan ecer lagi dalam kemasan kecil dan yang jelas ini kita sudah dapat memutus jaringan dan menyelamatkan 3.500 jiwa," katanya.
Barang haram sendiri, rencananya akan diedarkan di Palembang. Sementara itu, terkait jaringan kini masih diselidiki tim Satres Narkoba Polrestebas Palembang.
AP yang ditemui di Polrestabes mengaku nekat menjadi pengedar karena mendapat untung menggiurkan. Di mana untuk satu paket mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
"Dapat Rp 500 satu paket kecil," katanya yang tak mau banyak bicara.
Atas perbuatannya, AP kini terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Untuk ancaman yakni hukuman mati.
(ras/gbr)