"Akan dilanjutkan (pelimpahan, red) tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka diagendakan pada minggu ini juga," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya polisi mengatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.
Pada Rabu (12/2), Polri sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan. Berkas tersebut diserahkan setelah diperbaiki.
Dalam kasus ini diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri.
Pada 11 April 2017, Novel diserang orang tak dikenal usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat rumahnya.
(aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini