Polri: Warga Batan yang Simpan Radioaktif di Rumah Masih Berstatus Saksi

Polri: Warga Batan yang Simpan Radioaktif di Rumah Masih Berstatus Saksi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 13:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Farih-detikcom)
Jakarta -

Polisi mengatakan SM, warga Perumahan Batan Indah yang menyimpan zat radioaktif di rumahnya, masih berstatus saksi. SM sebelumnya didiga telah melanggar aturan karena menyimpan zat radioaktif di rumahnya.

"(Status hukum SM, red) masih saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Asep menjelaskan saat ini sampel zat radioaktif yang diamankan dari kediaman SM telah diperiksa di laboratorium. Usai diperiksa kandungan zatnya, bahan radioaktif itu akan didisposal atau dihancurkan.


"Bahan kimia yang ditemukan di rumah yang berangkutan ini merupakan bahan kimia yang diduga radioaktif Cs 137. Sebagai tindaklanjut bahan ini, dilakukan pemeriksaan secara laboratorium di Batan, bersama dengan salah satu perusahaan bagian dari Batan untuk diteliti. Selanjutnya di mana bertugas mendisposal radioaktif termasuk juga Cs 137 ini," ucap Asep.

Simak Video "Bersihkan Limbah Radioaktif, 275 Drum Dikumpulkan Petugas"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya polisi mengatakan ada indikasi keterkaitan antara zat radioaktif yang ditemukan di area tanah kosong Perumahan Batan Indah, dengan yang didapat polisi dari rumah milik SM. Polisi menjelaskan SM adalah pegawai aktif Batan, yang akan pensiun pada Mei 2020 mendatang (sebelumnya ditulis pensiunan Batan, red).

"Indikasi korelasi di TKP penemuan zat radioaktif ini, bahwa antara TKP penemuan sama dengan yang ditemukan di rumah SM," jelas Asep hari ini.


Asep menuturkan saat ini proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah SM yang membuang limbah radioaktif tersebut. Namun Asep menegaskan SM jelas telah melanggar aturan karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal.

Halaman 2 dari 2
(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads