Polisi mengatakan ada indikasi keterkaitan antara zat radioaktif yang ditemukan di area tanah kosong Perumahan Batan Indah, dengan yang didapat polisi dari rumah milik SM. Polisi menjelaskan SM adalah pegawai aktif Batan, yang akan pensiun pada Mei 2020 mendatang (sebelumnya ditulis pensiunan Batan, red).
"Indikasi korelasi di TKP penemuan zat radioaktif ini, bahwa antara TKP penemuan sama dengan yang ditemukan di rumah SM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (26/2/2020).
Asep menuturkan saat ini proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah SM yang membuang limbah radioaktif tersebut. Namun Asep menegaskan SM jelas telah melanggar aturan karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal.
"Kemudian pendalaman lebih lanjut sedang dilakukan, apakah yang bersangkutan memang membuang di daerah ditemukannya zat itu. Apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas, karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini, Cs 137, itu harus mendapatkan perizinan," jelas Asep.
Sebelumnya Tim dari Bareskrim dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa sumber radioaktif di salah satu rumah warga perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Warga tersebut diduga memiliki radioaktif yang mengandung zat Cs 137 secara ilegal.
Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, mengungkapkan polisi dan Bapeten telah melakukan olah TKP dan mengamankan unsur radioaktif tersebut. Dari hasil olah TKP, lanjutnya, ditemukan bahwa pemilik rumah tersebut memiliki banyak jenis sumber radioaktif.
"Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya," ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (24/2).