Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata berapa banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang izin karena tempat tinggalnya dilanda banjir. Namun, diperkirakan tidak separah saat banjir 1 Januari 2020.
"Datanya masih dikumpulkan. Itu yang tinggal di Bekasi, daerah Kelapa Gading. Kalimalang ke sana. Nggak banyak, nggak seperti tanggal 1 (Januari)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).
Diketahui, saat banjir 1 Januari 2020, 645 pegawai izin tidak masuk dengan alasan itu. Jumlah itu sekitar 1,01 persen dari total PNS di DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chaidir, PNS Jakarta izin karena banjir sudah sesuai peraturan, yaitu Perka BKN No.27 Tahun 2017. Di sana, tertulis izin diperbolehkan bagi pegawai yang terkena bencana.
"Bagi PNS yang sedang mengalami musibah bencana alam karena banjir dan bencana alam lainnya diperkenankan untuk mengambil cuti alasan penting karena alasan mendapat musibah seperti banjir atau bencana alam lainnya," kata Chaidir.
Ada beberapa lampiran yang perlu dikirim sebagai bukti alasan cuti alasan penting tersebut. Jadi, ada bukti bahwa benar PNS tersebut mengalami banjir.
Diberitakan sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut sebanyak 10 persen wilayah Jakarta tergenang hari ini. Paling tinggi berada di wilayah Jakarta Timur.
"Hingga pukul 12.00 WIB, terdapat 294 RW atau 10,74% RW di DKI Jakarta dengan ketinggian banjir maksimal 200 cm yang terjadi di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur," ucap Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, Mohammad Insyaf, dalam keterangannya.
(aik/gbr)