Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Rapat membahas RUU Perlindungan Data Pribadi.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi I, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/2/2020). Rapat dibuka pukul 10.45 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Komisi I Bambang Kristiono.
"Pada hari ini Komisi I DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Bambang membuka rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan tujuan disusunnya RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU itu disusun untuk menjamin dan pengakuan perlindungan data pribadi warga negara.
Baca juga: Soal Omnibus Law, Sandi: Jangan Jadi Stempel |
"RUU Perlindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan kehormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujar Johnny.
Seperti diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. DPR memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tahap pembahasan.
Penerimaan surpes tentang RUU Perlindungan Data Pribadi disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Senin (3/2).
Simak Video "Tindaklanjuti RUU Perlindungan Data, Menkominfo Sowan ke Puan"