"Belum maksimal. Kami sudah bersepakat bahwa DPR bersama dengan pemerintah akan sama-sama menyosialisasikan," kata Puan di di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca juga: DPR Santuy Bahas Omnibus Law |
Puan mengaku DPR baru mengetahui terdapat pasal-pasal yang dianggap merugikan masyarakat. Karena itulah, sebut dia, DPR akan memeriksa lagi pasal-pasal tersebut.
"Kami pun sedang membaca dan membuat tim untuk melihat hal-hal mana saja yang urgen. Kan baru saja kita sama-sama tahu bahwa kemudian ada pasal yang sensitif, kami baru tahu," ungkap Puan.
"Kemudian ada juga hal-hal yang katanya merugikan, misalnya tenaga kerja atau buruh. Itu kan kami lihat lagi. Nggak mungkin dalam waktu beberapa hari kami ini semua bisa tahu isi dari draf tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Rocky Gerung: Omnibus Law Manjakan Investor |
Adapun salah satu pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang menjadi polemik di masyarakat, mengenai aturan mengganti undang-undang menggunakan peraturan pemerintah. Pemerintah kemudian menyatakan itu salah ketik.
Puan menilai DPR tidak perlu mengembalikan draf RUU Cipta Kerja tersebut ke pemerintah. Pimpinan DPR dari Fraksi PDIP mendiskusikan kembali pasal tersebut.
"Ya kan pemerintah sudah mengatakan bahwa itu katanya ada salah ketik. Ini kan masih draf. Jadi memang nggak perlu juga kami kembalikan, tapi nanti bicarakan lagi di sini," jelasnya.
(zak/idn)