Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mengubah status tenaga honorer yang ada saat ini menjadi tenaga magang. Data sementara, ada 23.000 tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel yang akan diubah menjadi tenaga magang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said mengatakan, perubahan status honorer menjadi tenaga magang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi Negeri Sipil. PP tersebut mengatur agar Pemda tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
"PP nomor 48 tahun 2005 itu sudah mengamanahkan bahwa tidak dimungkinkan lagi adanya pengangkatan honorer, tentunya menyikapi itu dengan masih banyaknya kawan-kawan kita yang melaksanakan tugas selaku honorer, (atau) tenaga tidak tetap, tenaga non PNS, non ASN, tentunya dari kami BKD harus menyikapi," ujar Asri saat ditemui di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (24/2/2020).
Status pegawai honorer dengan tenaga magang memiliki perbedaan yang jauh. Menurut Asri, jika tenaga honorer bisa diangkat tanpa batasan waktu, maka tenaga magang diangkat dengan batasan waktu.
"Kalau (tenaga) magang kerja itu per tahun dievaluasi. Dan nanti yang bersangkutan selama terdata sebagai tenaga magang, barulah yang bersangkutan memungkinkan untuk masuk sebagai tenaga-tenaga yang sesuai dengan kebutuhan di Pemprov Sulsel," paparnya.
Selain itu, layaknya ASN yang memiliki nomor induk pegawai, tenaga honorer nantinya juga akan dilengkapi dengan nomor register yang dilengkapi dengan kode penempatan organisasi perangkat daerah (OPD). Asri mengungkapkan, penempatan tugas tenaga magang di setiap OPD akan disesuaikan dengan disiplin ilmu saat duduk di bangku sekolah atau kuliah.
"Mereka tentu statusnya namanya magang ya mereka menjabarkan ilmu yang didapatkan dari bangku sekolah sebelumnya," imbuhnya.
Saat ini BKD Sulsel baru mendata sekitar 23.000 tenaga honorer yang akan diubah statusnya menjadi tenaga magang. Namun BKD Sulsel masih menunggu data terbaru dari setiap OPD terkait tenaga honorer.
"Data awal kita 23.000, tapi ini kan kita lagi evaluasi. Makanya sekarang kita lagi meminta data ke semua OPD untuk menyampaikan hasil evaluasi awal. Hasil evaluasi awal ini akan segera kita tindaklanjuti dengan penetapan surat keterangan magang secara kolektif," ungkapnya.
Sementara itu, Asri mengatakan tenaga magang akan digaji sama seperti tenaga honorer. Asri tidak menguntungkan berapa besaran gajinya, namun menurutnya tenaga magang akan digaji sesuai kemampuan APBD Sulsel agar mampu setara dengan UMP.
"Harapan kita seperti itu, tidak mengurangi mereka punya hak kesejahteraan. Kita berharap ke depan semakin mendekati (UMP), bahkan memenuhi standar UMP," ucapnya.