Berkas Soeripto Kasus Mark Up Heli Dephut P-21
Jumat, 02 Des 2005 16:42 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen Dephut Soeripto bakal dimejahijaukan. Berkas kasus dugaan mark up pembelian helikopter senilai Rp 93 miliar ini dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Berkas kasus Soeripto sudah diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21 sejak 4 hari yang lalu. Tetapi, tersangka belum diserahkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/12/2005).Namun demikian, Kapolda tidak menjelaskan alasan rinci tersangka Soeripto belum dilimpahkan. Seperti diberitakan, Soeripto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan i>mark up tender pembelian dua unit helikopter yang dilakukan Dephut. Sebagai Sekjen, Soeripto mencari panitia tender lelang yang dipercayakan kepada PT Daya Jasa Transindo Pratama. Oleh perusahaan itu, dibeli dua helikopter buatan PT Dirgantara Indonesia yang hanya senilai Rp 67.709.700.000 . Harga tersebut berubah menjadi Rp 84.690.000.000 ketika berada di tangan Soeripto. Namun dengan penambahan PPN 10 persen dan beberapa biaya perawatan, Departemen Kehutanan akhirnya membayar dua helikopter itu sebesar Rp 93.159.000.000.
(aan/)











































